Hakim Kasus Perdagangan Seks P Diddy Mendadak Diganti Jelang Sidang

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 16:20 WIB
loading...
Hakim Kasus Perdagangan...
Hakim kasus perdagangan seks P Diddy mendadak diganti jelang. Hakim Pengadilan Distrik AS bernama Arun Subramanian itu sebelumnya menangani kasus Ticketmaster. Foto/Rolling Stone
A A A
JAKARTA - Hakim kasus perdagangan seks P Diddy mendadak diganti jelang sidang yang akan digelar pada Rabu (9/10/2024). Hakim Pengadilan Distrik AS bernama Arun Subramanian itu sebelumnya menangani kasus gugatan perdata Ticketmaster.

Dilansir dari Business Insider, Jumat (4/10/2024), menurut dokumen pengadilan, Subramanian ditugaskan menangani kasus perdagangan seks yang menyeret P Diddy pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Memiliki hakim baru dapat membantu Diddy, setidaknya dalam jangka pendek. Ini karena ia masih ditahan di penjara terkenal di Brooklyn dan terus mencari jaminan.

Dalam hampir tiga minggu sejak penangkapannya pada pertengahan September, pemilik nama asli Sean John Combs itu tetap ditahan dan telah dua kali ditolak jaminannya atas tuduhan kekerasan, ancaman, dan obat-obatan untuk memaksa wanita melakukan hubungan seksual selama dekade terakhir.



Hakim Kasus Perdagangan Seks P Diddy Mendadak Diganti Jelang Sidang

Foto/Rolling Stone

Dengan Subramanian yang sekarang memimpin kasus ini, pengacara rapper Amerika itu dapat mengajukan permohonan jaminan untuk ketiga kalinya.

Dalam dua jaminan sebelumnya, rapper 54 tahun itu menawarkan rumahnya di Miami sebagai agunan uang jaminan sebesar USD50 juta atau setara dengan Rp774 miliar.

Sebelumnya, seorang hakim menolak jaminan saat sidang sehari setelah penangkapan mantan pacar Jennifer Lopez tersebut. Hakim Pengadilan Distrik AS Andrew L. Carter, Jr., menolak jaminan sang rapper pada sidang pengadilan keduanya.

Kedua hakim mengutip apa yang digambarkan oleh jaksa bahwa Diddy berisiko dapat mengintimidasi para saksi. Di sisi lain, Diddy yang mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut, sudah mengajukan banding atas penolakan jaminan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)